Belanja Perubahan APBD Barito Utara 2026 Naik Rp805,58 Miliar
RAPAT PARIPURNA I – DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2026, Kamis (3/9/2026), di Gedung DPRD Barito Utara. (Foto:Batarasatu)
Muara Teweh, Batarasatu – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara Muhlis menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Barito Utara, Kamis (3/9/2026), di ruang rapat DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Barito Utara. Rapat turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Sekda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara serta undangan lainnya.
Dalam penyampaian nota keuangan tersebut, Bupati melalui Sekda Muhlis mengatakan, pengajuan Rancangan Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus momentum strategis bagi eksekutif dan legislatif untuk memastikan anggaran daerah diarahkan secara tepat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Forum yang mulia ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan momentum strategis bagi kita bersama, eksekutif dan legislatif, untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar terarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” kata Muhlis saat membacakan pidato Bupati.
Disampaikannya, Rancangan Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan kondisi riil dan kebutuhan prioritas daerah, dengan memperhatikan kebijakan pemerintah yang bersifat strategis, kegiatan mendesak, usulan berbagai pihak, penyesuaian tingkat inflasi dan eskalasi harga, serta sisa waktu pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp3,295 triliun mengalami penurunan Rp34,012 miliar menjadi Rp3,261 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat Rp3 miliar, dari Rp170,540 miliar menjadi Rp173,540 miliar. Sementara pendapatan transfer berkurang Rp40,012 miliar, dari Rp3,124 triliun menjadi Rp3,084 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang sebelumnya tidak dianggarkan, menjadi Rp3 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah mengalami peningkatan cukup signifikan, dari semula Rp3,470 triliun menjadi Rp4,276 triliun atau bertambah Rp805,584 miliar.
Kenaikan tersebut antara lain berasal dari belanja operasi yang meningkat Rp388,248 miliar menjadi Rp2,018 triliun dan belanja modal yang bertambah Rp456,340 miliar menjadi Rp1,936 triliun.
Menurut Bupati, peningkatan belanja modal sebagian besar diarahkan untuk mendukung pelaksanaan subkegiatan tahun jamak (multiyears) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD melalui nota kesepakatan pada 12 Agustus 2026.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD sepakat melaksanakan sembilan subkegiatan tahun jamak yang berlangsung dari tahun 2026 sampai dengan tahun 2029, dengan total pagu anggaran sebesar Rp862,3 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Barito Utara,” jelasnya.
Dengan perubahan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, defisit APBD meningkat dari Rp175,552 miliar menjadi Rp1,015 triliun.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah menganggarkan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp310,962 miliar menjadi Rp2,011 triliun.
Bupati berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan secara konstruktif, transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.(BT2)