Minggu, 13-Sep-2026 : 12-43-14
Barito Utara / 27-08-2026, Jam 06:17:16

Polres Barut Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

MUARA TEWEH, BATARASATU – Polres Barito Utara menangani perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Teweh Baru.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AD (56) sebagai tersangka. AD diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Teweh Baru.

Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan dan wawancara dengan dokter spesialis kejiwaan. Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkapkan mengalami trauma berat hingga depresi.

Korban kemudian menceritakan kepada dokter spesialis kejiwaan dan pelapor bahwa dirinya diduga pernah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.

Mengetahui kejadian tersebut, pelapor berinisial ST (53) merasa keberatan dan kemudian melaporkannya kepada Polres Barito Utara untuk mendapatkan penanganan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Dalam proses pemeriksaan, tersangka AD mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju daster dan satu lembar celana dalam. Selain itu, seorang saksi berinisial ISL (52) telah dimintai keterangan.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap laporan terkait kekerasan seksual secara serius dan profesional.

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana seksual di wilayah hukum Polres Barito Utara.(BT2)

BATARASATU

Jl. Laksamana Agung No. 12 a 0811540000, Barito Utara Kal-Teng

© Batara Satu. All Rights Reserved. Designed by Smart Media